Dinas ESDM mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang energi dan sumber daya mineral serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi.
Dinas ESDM mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan administrasi dan kepegawaian pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pengkoordinasuan, penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.