Cabang Dinas
Home  /  Cabang Dinas
CABANG DINAS ESDM PROV. SUMATERA SELATAN

Wilayah Kerja : Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin

Kepala Cabang Dinas: Lusi Suryadi, ST, M.Si
Kepala Subbagian Tata Usaha : Rusmeili, SE
Kepala Seksi Mineral & Batubara : Winda Yulianti, ST, MM
Kepala Seksi Listrik & Pemanfaatan Energi : Sri Kartika Sari, ST, M.Si

Tugas Pokok dan Fungsi

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional I mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi energi dan ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional I , mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  • Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya

Alamat Kantor:
Jalan AKBP Cek Agus Komplek Pertamina Kenten No. 61 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Wilayah Kerja : Kabupaten Musi Banyuasin

Kepala Cabang Dinas: Sunaryono, SE
Kepala Subbagian Tata Usaha : Imam Pardian, SS
Kepala Seksi Mineral & Batubara : Masudi, ST
Kepala Seksi Listrik & Pemanfaatan Energi : Kabumin, ST, MM

Tugas Pokok dan Fungsi

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional II mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi energi dan ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional II , mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  • Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya

Alamat Kantor:
Sementara berkantor di Kantor DESDM Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Angkatan 45 No. 2440, Palembang

Wilayah Kerja : Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara

Kepala Cabang Dinas: Akhirul Jaya Wardhana, ST, M.Eng
Kepala Subbagian Tata Usaha : Muhammad Ardiansyah, ST
Kepala Seksi Mineral & Batubara : Agustinus Triatmojo, ST
Kepala Seksi Listrik & Pemanfaatan Energi : Ardi Yulius, ST

Tugas Pokok dan Fungsi

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional III mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi energi dan ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional III , mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  • Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya

Alamat Kantor:
Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau

Wilayah Kerja : Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagaralam

Kepala Cabang Dinas: Juhansyah, ST, MT, M.Sc
Kepala Subbagian Tata Usaha : Aan Afrian Sani, ST, MM
Kepala Seksi Mineral & Batubara : Lela Sofia Agustin, ST, MT
Kepala Seksi Listrik & Pemanfaatan Energi : Hendra, ST

Tugas Pokok dan Fungsi

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional IV mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi energi dan ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional IV , mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  • Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya

Alamat Kantor:
Jalan Bhayangkara Nomor 7,  Lahat

Wilayah Kerja : Kabupaten Muara Enim, Kota Prabumulih dan Kabupaten PALI

Kepala Cabang Dinas: Putra Jaya, S.Si, M.Si
Kepala Subbagian Tata Usaha : Rieka Amelia, ST
Kepala Seksi Mineral & Batubara : –
Kepala Seksi Listrik & Pemanfaatan Energi : –

Tugas Pokok dan Fungsi

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional V mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi energi dan ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional V, mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  • Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya

Alamat Kantor:
Jalan Pemuda Nomor  2 Kelurahan Pasar 1, Muara Enim

Wilayah Kerja : Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan

Kepala Cabang Dinas: M. Haviz, ST, MH
Kepala Subbagian Tata Usaha : Repi Heryadi, ST
Kepala Seksi Mineral & Batubara : Ilham Yani, ST
Kepala Seksi Listrik & Pemanfaatan Energi : –

Tugas Pokok dan Fungsi

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional VI mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi energi dan ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional VI , mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  • Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya

Alamat Kantor:
Jalan Dr. AK Gani Nomor 1 Kecamatan Baturaja Timur Kab. Ogan Komering ulu

Wilayah Kerja : Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir

Kepala Cabang Dinas: Julio Pereira, SE
Kepala Subbagian Tata Usaha : Welly Andriani, S.Si
Kepala Seksi Mineral & Batubara : Hj. Erma, SE
Kepala Seksi Listrik & Pemanfaatan Energi : Erwansyah Wahyudi, ST

Tugas Pokok dan Fungsi

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional VII mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi energi dan ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional VII , mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  • Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  • Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya

Alamat Kantor:
Jalan Palembang Indralaya Km 33 Komplek UPTD Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan