Blog
Home  /  Berita   /  DPRD Muba Fasilitasi Perizinan Penambangan Pasir di Muba

DPRD Muba Fasilitasi Perizinan Penambangan Pasir di Muba

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin akan memfasilitasi para penambang pasir sungai di wilayah Kabupaten Muba terutama di kawasan Kota Sekayu. Demikian diungkapkan pimpinan rapat Koordinasi penambang pasir di Muba di ruang Rapat Komosi III DRPD Muba, Junaidi Gumay, SE, Senin (4/01/2021).

Menurut Junaidi, saat ini para penambang pasir di wilayah Muba ada yang telah memiliki izin tapi baru sebatas eksplorasi dan ada juga yang belum memiliki perizinan. Untuk itu semuanya akan difasiltasi sehubungan dengan peralihan pengurusan perizinan dari Provinsi ke Pemerintah Pusat.

Dalam Rapat Koordinasi antara penambang pasir, DPRD Muba dan Pemerintah Kabupaten Muba, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang melalui Dinas Energi dan Sumber  Daya Mineral (DESDM) Prov. Sumsel, para penambang pasir di Muba yang tergabung dalam Forum Penambang Pasir Sekayu (FPPS) meminta agar pemerintah dapat memfasilitas pengurusan perizinan yang sekarang ini masih dalam peralihan ke pemerintah pusat. Dengan demikian para penambang pasir meminta arahan agar tidak ada lagi penambang pasir illegal di Muba.

Menanggapi hal tersebut dalam rapat yang dihadiri Kepala Seksi Minerba UPTD Regional II Dinas ESDM Prov. Sumsel, Lusi Suryadi, ST mewakili Plt Kepala Dinas ESDM Prov. Sumsel, Hendriansyah, ST, MSi , Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muba, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Muba, Wakil Ketua DRPD Muba, H Rabik an Irwan, SH, Ketua Komisi I, Katua Komisi II dan Ketua Komisi III DPRD Muba, semua pihak akan memfasilitasi para penambang dalam hal melakukan pengurusan perizinan ke pusat.

Menurut Lusi Suryadi, saat ini pengajuan perizinan dilakukan melalui online sesuai dengan pengumuman Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, terhitung tanggal 11 Desember 2020 layanan  perizinan di bidang pertambangan minerba dilaksanakan melalui Dinas Penanaman Modal dan Payanan Terpadu Satu Pintu telah beralih ke Badan Koordinasi Penanaman Modal. Untuk permohonan WIUP batuan diajukan melalui Ditjen Minerba dalam bentuk softcopy melalui alamat surel : perizinanminerba@esdm.go.id.